Meneger PT QSE HLN Ditahan Kejaksaan Agung.


Tersangka HLN Manger PT QSE

Jakarta,BERITA-ONE.CO.ID. ​​Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan satu  tersangka baru  meneger PT QSE berinitial HLN  terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah, Selasa, (26/3/2024)

Manajer PT QSE berinisial HLN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tersangka langsung ditahan di Rutwn  Salemba cabang  Kejaksaan Agung.

Penahanan  tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 dan Penyidik ​​telah memeriksa total 142 saksi dalam perkara tersebut, kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi.

Kuntadi menambahkan  berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti yang cukup, Tim Penyidik ​​telah menaikkan status satu orang saksi menjadi Tersangka, yakni HLN selaku Manajer PT QSE, 

Perbluatan tersangka  pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Trrsangja memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

HLN disangka  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasa3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. 

Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (SUR)



No comments

Powered by Blogger.