Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13,8 Tahun Penjara, DR Maqdir Ismail : Jaksa "Menyandera" Hakim

Hasbi Hasan konsultasi dengan PH-nya.

Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  KPK menunut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama   13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini  dibacakan dihadapan majelis hakim Teguh Santoso SH dipengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2024).

Kata JPU, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Semenara itu pengacara terdakwa Hasbi Hasan, DR Maqdir Ismail SH.MH.LLM usai sidang kepada wartawan mengatakan, " 

Mereka , (JPU) boleh saja menuntut 20 tahun penjara, tetapi rupanya yang mereka sebut fakta segala macam itu  dalam tuntutannya hanya ilusi belaka, tidak ada saksi satupun yang keterangannya memberatkan terdakwa, " kata Maqdir.

Disamping itu, masih kata Maqdir, mungkin satu satunya saksi yang berkenaan dengan hotel dan  apartemen, itupun saksi patah patah. Saya kira  lebih banyak bentuk umum. Misalnya sejumlah uang yang digunakan untuk apartemen dan hotel, kapan sebenarnya uang yang digunakan pak Hasbi.

Saya kira tuntutan Jaksa seperti ini sama saja menyandera hakim, karena Jaksa khawatir bahwa hakim akan membebaskan terdakwa. Makanya terdakwa dituntut dengan tuntutan yang tinggi. 

Cara penegakan hukum seperti ini tidak bagus. Mungkin KPK/JPU bangga dengan cara seperti ini, akan tetapi akan menyiderai keadilan. Sebab orang itu dihukum harus sesuai dengan kejahatannya.

Misalnya sebagai contoh, tentang uang 3 milyar, siapa yang bisa membuktikan kalau uang itu diterima oleh pak Hasbi, tidak ada satupun yang tahu. Begitu juga dengan tiga buah tas, tidak ada bukti kalau tas itu diterima Hasbi.

"Tadi kita dengar,  pak Hasbi mengatakan bahwa tuntutan ini Zolim. Mari kita hentikan kezoliman ini. Jangan kita tidak suka dengan seseorang, mereka berbuat semaunya sendiri.

Saya tidak tahu dibalik cerita tuntutan  ini, pasti ada sesuatu, yang saya sendiri tidak tau apa itu." tandas Maqdir

Dalam persidangan Dadan Tri Yudhianto, uang 3 milyar itu olehnya merupakan pinjaman untuk Herkhules . Dan dibenarkan oleh Herkhules.  Bahkan Haryanto Tanaka ketika jadi saksi juga  mengatakan,  tidak pernah memberikan uang untuk Hasbi Hasan. Jadi tuntutan JPU ini Zolim, kata Hasbi yang ditirukan Maqdir.

JPU dalam tuntutannya meminta agar "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan  selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono.

Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dalam kasus ini   jaksa KPK, menyebut  Hasbi Hasan  bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Persidangan kasus imi ditunda selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya  melakukan pembelaan/pledoi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.