Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Teks foto : Terpidana R. Basuki.

Jakarta, BERITA-ONE.CO.ID--R .Basuki  Wismantoro yang buron selama 8 tahun  berhasil diamankan di Jalan Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung. 

Basuki (60 tahun ) kelahiran  Pekalongan Jawa Tengah tersebut merupakan terpidana tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006 s/d 2008 dan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5/macet

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian c.q PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02 (sembilan belas juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan dan dua sen dolar amerika).

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016, R Basuki Wismantoro dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan

Terpidana R. Basuki  saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana R. Basuki  diserah terimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (SUR) 


No comments

Powered by Blogger.