Ini Penjelasan Pj.Wako Prabumulih Terkait THR dan Gaji ke-13


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID-- Pj.Walikota Prabumulih H.Elman,ST, MM melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs.Mulyadi Musa,M.Si menjelaskan secara rinci ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Selasa (9/4/2024) . 

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih itu berdasarkan dan mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/1369/SJ , tanggal 18 maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,

Artinya Pemerintah Kota Prabumulih tidak boleh keluar dari aturan yang telah ditentukan dalam surat edaran tersebut dalam Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke tiga belas,” ujar Mulyadi.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.