Alexius Tantrajaya SH.MH : Mari Kita Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terkait Bebasnya Hakim Gazalba Saleh SH.

Teks Foto : Praktisi Hukum Senior Alexius Trantrajaya SH.MH.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Hakim Fatshal Hendrik SH , dalam putusan selanya  memerima keberatan atau eksepsi dari terdakwa atau Penasehat hukumnya terdakwa  hakim Agung non aktip  Gazalba Saleh SH.

Komsekwensinya terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan bisa menghirup udara bebas.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, dan lepasnya  terdakwa dari ancaman hukuman pidana korupsi  memgundang komentar dari Praktisi Hukum Senior Alexius Tantrajaya SH.MH terkait putusan hakim Tipikor Jakarta tersebut. Dan ikutilah pandapatnya . Berikut ulasannya :

Sesuai dengan ketentuan hukum JPU bisa banding , berdasarkan pasal 233 ayat (1),(2) jo. pasal 67 KUHAP, batas waktu banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tersebut selambatnya adalah 7 hari, dan dengan dinyatakan Banding maka kewenangan penahanan terdakwa beralih ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tutur Alexius Tantrajaya SH.MH mengawali komentarnta.

Sedangkan alasan hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK tentu didasarkan atas ketentuan UURI No. 30 Tahun 2002. Tentang KPK, pada Pasal 6 huruf (c). Jo. pasal 11 huruf (a), menyatakan "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK)  berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara", katanya

Alexius menyebutkan,  menurut pertimbangan hukum,  putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat adalah merujuk pada UU No: 11 Tahun 2021. Tentang Kejaksaan. Untuk itu kita tunggu merujuk kemana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bersikap. Untuk itu mari kita tunggu bersama sama, kata Alexius Trantrajaya SH.MH mengakhiri pendapatnya.

Seperti diketahui hakim Agung Non Aktip Gazalba  Saleh oleh jaksa KPK divadili di pengadilan Tipikor Jakarta didakwa menerima gratifikasi dan TPPU mencapai Rp 62,9 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu telah dibacakan tim JPU KPK   beberapa waktu lalu .

Sementara itu dipersidangan Tipikor Bandung awal Agustus tahum 2023 lalu terdakwa Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp .650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Dakwaan Jaksa di pengadilan Bandumg  lolos  karena majelis hakim menilai  JPU kekurangan alat bukti, juga di  Pengadilan Tipikor Jakarta dakwaan JPU ditolak. Akirnya terdakwa bebas untuk y ang kedua kalinya.  (SUR).




 

No comments

Powered by Blogger.