Edy Gunawan Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dihukum 9 Tahun Penjara


Jakarta,BERITAONE.CO.ID.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Dedy SH  menilai terdakwa Edy Gunawan  terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menghukum terdakwa pidana selama 9 tahun penjara potong tahanan, Rabu  (22/5/2024)  

Selain itu hakim juga menghukum terdakwa Edi Gunawan berupa  denda sebesar Rp1 miliar, subsider  dengan tambahan 1 tahun   penjara.

Terdakwa dihukum  didasarkan pada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Edi Gunawan secara terbukti melakukan penipuan  berlanjut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangan hukumnya majelis menilai, Edi tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan juga dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp 23 miliar yang dialami oleh saksi korban, Yosep Jimi Pribadi.

Menyatakan terdakwa Edi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan TPPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.”

Hakim mengatakan , alat bukti berupa handphone dimusnahkan, dan barang bukti lainnya, dari nomor 2 sampai nomor 4, akan dirampas dan dikembalikan kepada saksi korban sebagai ganti kerugian yang dialami. Terdakwa pikir pikir tehadap putusan ini Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitri dari Kejati DKI Jakarta menuntut Edi Gunawan  hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar, subsider  1tahun  penjara.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.