Terbukti Korupsi Mantan Dirut PT Pertamina Dituntut Hukuman 11 Tahun

Mantar Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan

Jakarta, BERITAONE.CO.ID--Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut hukuman 11 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Karen Agustiawan terbukti melanggar  Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Oleh karenanya Jaksa mengatakan Karen Agustiawan  secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana.

Untuk itu mantan  Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut  dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

Selain itu JPU minta agar majelis hakim menjatuhkan  pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Jaksa  di Pengadilan  Tipikor Jakarta , Kamis, (30/5/ 2024).

Hukuman pidana tambahan juga diminta Jaksa pada  majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65..

Jika terdakwa Karen Agustiawan tak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,  maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tak bisa bayar uang pengganti  maka diganti dengan  pidana penjara selama 2 tahun.

Karen Agustiawan  dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Karen disebut tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.  Terdakwa bersikap sopan di persidangan, ujar Jaksa.

Dalam kasus ini Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam kasus korupsi LNG itu. Dakwaan itu dibacakan pada sidang Senin, 12 Februari 2024.

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. "Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapatkan Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina," requsitor Jaksa mengatakan (SUR).

No comments

Powered by Blogger.