Terbukti Memfitnah Selegram Adam Deni Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sudarno SH menuntut hukuman selama 1 tahun penjara kepada selebgram Adam Deni Gearaka karena dinilai terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan  penjara selama satu tahun,” kata jaksa Sudarno saat membacakan amar tuntutan pidana, kemarin.

Dalam pertimbangannya JPU mengatakan,  keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Hal memberatkan yaitu perbuatan Adam Deni telah mengakibatkan kerugian materiel kepada korban. Kemudian, Adam Deni saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus lain.

Sedangkan hal meringankan yaitu Adam Deni bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah saling memaafkan dengan Ahmad Sahroni di ruang persidangan.

Dikatakan JPU sebelumnya, Adam didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap  Sahroni.

Tindak pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di PN Jakarta Utara.

Sebelum sidang, ia mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

Makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang  wewenangnya di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti.  Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara,” kata jaksa dalam  membacakan surat dakwaan.

Saya mikirnya gini loh, ‘harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat." katannya (SUR).

No comments

Powered by Blogger.