Kasus Korupsi PT Timah Tbk Segera di Gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tersangka Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Setelah penyidik  tindak pidana khusus (PIDSUS) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas  (tahap II) 10 tersangka kasus korupsi pengelolaan ijin  usaha (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,  Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat  segera menggelar  persidangan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar SH MH, kepada wartawan Kamis (13/6/2024) menjelaskan ke-10 tersangka yang dimaksud adalah:

1.Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021. 

2.Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018.

3.Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP.

4.Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP.

5.Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP.

6.Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS.

7.Komisaris CV VIP.

8.Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

9.Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT.

10.Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH.MH Saat Memberikan Keterangan Pers

Para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka juga diserahkan oleh penyidik yang antara lain; Dekumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil dan 90 sertifikat tanah.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan biji timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Selanjutnya,  dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga, dan kesepakatan itu ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh tersangka SG sslaku komisaris dan 7 komisaris CV VIP

8.Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Salemba  Kejaksaan Agung.

9.Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

10.Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Harli Siregar .   

Untuk tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.( SUR) 

No comments

Powered by Blogger.