Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Penjara.

SYL Setelah Dituntut 12Tahun Penjara

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Jaksa Mayer Simanjuntak SH dari Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan serta dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta sumsider 6 bulan kurungan, di pengadilan Tipikpikor Jakarta Jumat (28/6/2024).

Jaksa dalam requisitornya mengatakan bahwa terdakwa SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Untuk itu kami JPU meminta kepada majelis hakim  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Ponto SH tersebut Jaksa menyatakan SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dijelaskan oleh JPU perbuatan  pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Ditegaskan terdakwa SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Dalam tuntutannya  JPU juga meninta agar terdakwa SYL selain pidana badan,  juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah seperti yang  yang tersebut sebut seperti yang tercantum  dalam tuntutan ini. 

Adapun Hatta dan Kasdi juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana hari ini.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.

Dinyatakan , SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah. Namun hal ini sempat dibantah terdakwa.

Senmentra itu utu, untuk terdakwa  Hatta dan Kasdi juga akan dituntun hukuman oleh JPU hari ini.(SUR)





No comments

Powered by Blogger.