Dalam Kasus PT Antam Kejagung Sita Emas Seberat 7,7 Kg

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar SH. MH

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2022, Tim penyidik  Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,Selasa (2/7/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar SH.MH menerangkan Emas batangan yang disita itu adalah aset milik enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton.

Emas batangan seberat 7,7 kg tersebut diduga merupakan hasil kejahatan dan nantinya akan digunakan untuk pembuktian. Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan, kata Kapuspenkum

Keenam tersangka itu, yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011.

Kemudian HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka merupakan  pejabat unit pengelolaan logam mulia PT Antam Tbk periode 2010-2021 yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan terbukti telah mencatut dan melekatkan nama PT Antam (LM) ke logam mulia milik swasta.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Semua emas itu kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi hingga merugikan negara menjadi sangat besar. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.