Ketua MA Lantik Enam Ketua Pengadilan Tinggi Baru.

Enam Ketua Pengadilan Tinggi Yang Dilantik

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Ketua MA RI  DR HM Syarifudsin SH.MH mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan berharap agar mereka dapat membawa keberkahan serta kemajuan bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia, 

Hal ini disampaikan saat   melakukan pelantikan enam Ketua Pengadilan Tinggi baru dalam sebuah upacara yang diselenggarakan di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Selasa (2/7/2024).

Acara ini merupakan bagian dari implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 146/KMA/SK.KP4.1.3/VI/2024 yang mengatur promosi dan mutasi pejabat di lingkungan peradilan umum.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, yang juga memandu mereka dalam mengucapkan sumpah jabatan. Mereka yang dilantik antara lain:

Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung

Nugroho Setiadji, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang

Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi

Fredrik Willem Saija, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Dikatakan, acara ini juga disaksikan secara langsung melalui live streaming oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia melalui kanal YouTube Mahkamah Agung. Selain pelantikan, terdapat pula upacara serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru, menandai awal dari peran baru para Ketua Pengadilan Tinggi tersebut.

Dilantiknya enam Ketua Pengadilan Tinggi baru ini, diharapkan adanya koordinasi yang baik dalam pengawasan dan pembinaan, serta kontribusi positif terhadap peradilan di tingkat banding. Ini juga menjadi momen penting untuk meneguhkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. 

Acara ini dihadiri angara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon satu dan dua dari Mahkamah Agung.( SUR).

No comments

Powered by Blogger.