Menteri Hukum dan HAM RI Menandatangani Traktat Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional


Jenewa, BERITAONE.CO.ID--Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM RI telah menandatangani Traktat Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) mengenai Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa, Senin (08/07/2024).

Yasonna menyebutkan penandatanganan WIPO Treaty on GRATK tersebut adalah langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetic, Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan pengetahuan tradisional serta menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.

Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.

Beliau juga menyatakan bahwa WIPO Treaty on GRATK dapat mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria sehingga membantu Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. 

Selain itu Menkumham yakin Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan mendatangkan dampak  yang positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat Indonesia secara luas. 

Dalam pertemuan bilateral Menkumham bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang dalam rangka  penandatanganan traktat, pertemuan bilateral tersebut juga mendiskusikan terkait pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas . (MM) 

No comments

Powered by Blogger.