Nasabah BCA Melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Atas Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Teks foto : Penggugat Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Penggugat Bank Central Asia ( bank BCA), OJK dan BI yang digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Antonny Wiebisono SH, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai majelis hakim Budi Prayitnya SH dalam gugatan NO:142/Pdt.G/2024.PN.Pn.JktPst. tanggal 9 September 2024.
Alasan banding Anthonny Weibisono atau penggugat yang dilakukan tanggal 17 September 2024 itu karena apabila Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut hendak dipertahankan atau diperkuatkan dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding, maka hal tersebut akan menjadi contoh atau standar untuk masalah hukum yang sama di kemudian hari (preseden), karena Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan atau keliru mempertimbangkan pokok perkara gugatan Pembanding aquo dan tidak menerapkan Hukum atau Putusan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Penggugat Antonny Weibisono kepada wartawan, Selasa 24/9/2024.
Anthonny berharap, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan Fakta dan bukti - bukti, serta menerapkan ketentuan hukum yang seadil - adilnya antara lain ;
1.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat .
2. Menghukum Tergugat untuk a.Mengembalikan dana sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) yang di - auto debet dari rekening Penggugat ;
b.Mengganti kerugian immateriel (moriel) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
c.Menghapus nama Penggugat dari Daftar Hitam pada Bank Indonesia Checking /SLIK OJK ;
d.Mengaktifkan kembali Kartu Kredit Platinum atas - nama Penggugat .
e.Mengumumkan permintaan ma’af atas ketidak - nyamanan Penggugat atas pelanggaran etika dalam penagihan yang dilakukan oleh para penagih /Agency /Debt Collector yang bekerjasama dan ditugaskan oleh Tergugat pada 2 (dua) Harian Media Massa yang beredar secara nasional.
f.Menarik peredaran data tagihan pinjaman /kredit dan merehabilitasi nama baik Penggugat dari para Penagih /pihak ketiga /Debt Collector secara tanpa syarat apapun.
3. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini.
4. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari tidak melaksanakan putusan ini secara tanggung - renteng, tunai dan sekaligus.
Penggugat Anthonny Wiebisono menilai Putusan Majelis Hakim seolah - olah telah melegalkan tindakan BCA menyebarkan data nasabah kepada pihak ketiga seperti sayembara berhadiah hingga terjadi pelanggaran kode etik dalam melakukan penagihan meski pihak BCA tidak pernah membantah adanya kejadian tersebut, melainkan hanya berdalih sudah tidak ada hubungan hukum setelah nasabah melakukan pembayaran, dan telah mengembalikan kelebihan pembayaran melalui auto debet, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO)
Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan Fakta dan bukti - bukti, serta menerapkan ketentuan hukum yang seadil - adilnya, harap Penggugat Antonny Weibisono.
Seperti yang dilansir oleh beberapa media beberapa waktu lalu, Penggugat menggugat ke Pengadilan Megeri Jakarta Pusat terhadap PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan semua pihak yang berkaitan dalam pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan penagihan kartu kredit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Alasan Penggugat mengajukan gugatan karena bank BCA menyebar data nasabah Kartu Kredit macet kepada pihak ketiga yang diakui sebagai agency penagihan atau Debt Collector seperti ‘ sayembara berhadiah ‘, sehingga nasabah diterror melalui telepon secara beruntun dan bergantian nomor handphone, hingga terjadi pelanggaran ETIKA dalam melakukan penagihan yang diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berupa merendahkan harkat dan martabat nasabah.Dikatakan Penggugat.
Kredit macet akibat usaha Penggugat tidak berjalan baik dan kena dampak Pandemi Covid 19 yang berkepanjangan, sehingga penghasilan nasabah tidak memadai untuk membayar tagihan kartu kreditnya yang telah mencapai limit, bahkan untuk memenuhi kebutuhan rutin keluarganya, namun nasabah masih berusaha mempertahankan keadaan dan berusaha untuk melakukan pembayaran minimal sesuai tagihan hingga terjadi keterlambatan pembayaran dan mengikuti program restrukturisasi menjadi pinjaman dengan angsuran tetap sesuai ditawarkan pihak BCA .
Jumlah tagihan kartu kredit sebesar Rp. 37.486.540,- direstrukturisasi menjadi pinjaman angsuran tetap dengan bunga ringan dan jangka waktu pembayaran 24 bulan disetujui pada bulan September 2021, dengan angsuran sebesar Rp. 1.824.432,- per – bulan, sehingga jumlah tagihan menjadi sebesar Rp. 43.786.368,- yang semula berjalan lancar hingga bulan Februari 2022 kembali tidak lancar dengan sisa tagihan sebesar Rp. 29.337.290,- ;
Nasabah menghentikan pembayaran setelah pihak BCA melakukan auto – debet tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu terhadap dana di Rekening Tahapan Nasabah pada tanggal 27 April 2022 sebesar Rp. 3.000.000,-, yaitu dana titipan pihak lain yang akan dipergunakan untuk keperluan lain, dan BCA menolak permintaan refund tsb, dan sejak itu pihak BCA aktif mengawasi aktifitas rekening nasabah dan melakukan auto – debet setiap ada dana secara rutin hingga pinjaman /kredit dinyatakan macet, dari Agustus 2022 – September 2023 sebanyak 4 kali total Rp. 1.162.075, -, yang baru diketahui setelah dana tersebut berhasil didebet dan saldo rekening tersebut sudah ‘NIHIL’ (SUR)
No comments