MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Dalam Kasus Terpidana Gregorius Ronad Tannur.


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID---Majelis hakim kasasi yang memvonis Gregorius Ronald Tannur  selama 5 tahun dalam kasus pembunuhan akan diperiksa oleh Tim Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan klaribikasi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan MA yang berlangsung hari ini. Senin (28/10/2024).

Tim Pemeriksa yang dibentuk terdiri dari Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum, yang merupakan Ketua Muda Pengawasan MA, serta anggota Jupriyadi, SH, MHum, dan Noor Edi Yono, SH, MH, Sekretaris tim Kepala Badan Pengawasan MA.

Dalam hal ini MA meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu bagi tim dalam menjalankan tugasnya, sembari menunggu hasil klarifikasi.

MA juga menanggapi penangkapan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Informasi mengenai penangkapan tersebut diterima pada akhir pekan lalu, namun pimpinan MA belum dapat memberikan tanggapan langsung saat itu. Dengan pembentukan tim yang lengkap, MA kini siap mengambil sikap.

Ketua MA akan memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan, yang dimulai dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Hal ini sejalan dengan kegiatan MoU yang sedang dilaksanakan dengan Kementerian Agama.

Ketua MA juga akan melaksanakan konsolidasi internal dengan Para Hakim Agung pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, bersamaan dengan rapat rutin. Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Hakim Agung mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan di MA.

Ditegaskan dalam hal ini, MA  komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.