Tiga Hakim PN Surabaya Yang Kena OTT Akan Diusulkan ke Presiden Untuk Dipecat
![]() |
Teks foto : Dr Yanto SH.MH (tengah) Jubir MA. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka itu adalah ED, HH dan M, kemarin.
Terhadap peristiwa ini, kami dari Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim," kata DR Yanto SH.MH sebagai juru bicara MA kepada para wartawan, (24/10/2024).
Dr Yanto menambahkan, tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanah oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata juru bicara MA tersebut.
Setelah ketiga oknum hakim tersebut terkena OTT, kemarin pada hari Rabu 23/102024 telah terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di beberapa tempat di Surabaya terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa Gregorous Ronald Tannur anak dari Edward Tannur), Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut.
Menyatakan Terdakwa Gregerius Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan
Eksekusi atas perkara Gtegerius dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke Pengadilan Pengaju/ PN Surabaya. (SUR).
No comments