Hakim Vonis Yudha Arfandi Selama 20 Tahun Penjara.

Teks foto : Terdakwa Yudha Arfandi

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH,MH dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada Yudha Arfandi selama 20 tahun penjara potong tahanan .Senin (4/11/2024 )

Dalam pertimbangan hukumnya majelis mengatakan bahwa terdakwa  Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi selama 20 tahun penjara,” ucapnya hakim dalam putusannya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut  Hukuman mati terhadap terdakwa  karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana  seperti yang diatur pasal 340 KUHP.

Setelah lima bulan memeriksa kasus Dante oleh  pengadilan ,  majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, S.H, M.H menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 20 tahun penjara yang seperti pada dakwaan JPU.

Menurut hakim Immanuel dalam  menjatuhkan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.

Terhadap putusqn majelis hakim ini terdakwa lasung menyatakan naik banding.

" Saya banding pak hakim", kata terdakwa usai sidang.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.