Indonesia Harus Mencontoh Negara China, Koruptor Dihukum Mati Dan Dieksekusi Didepan Umum.
Alexius Tantrajaya SH,MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Hanya dalam beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka dilantik , puluhan koroptor ditangkap, mulai dari Hakim, mantan Menteri, sejumlah Pejabat negara dan pihak swasta serta lainnya.
Padahal, setiap diintansi pemerintah ada sejumlah lembaga pengawasan, misalnya Inspetorat, di Mahkamah Agung juga ada lembaga pengawan terhadap Hakim, tapi semuanya ini seolah tidak berfungsi, korupsi jalan terus.
Dan anehnya lagi, para koruptor yang ditangkap dan diadili dipengadilan, tidak dihukum maksimal, misalnya 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Mereka hanya dihukum rata rata 10 tahun kebawah, antara lain ada yang 3 tahun, 5 tahun atau lainya, serta hasil korupsinya tidak dirampas sepenuhnya.
Menghadapai masalah ini praktisi hukum Alexius Tantrajaya SH,MH dari Jakarta memberikan pendapatnya tentang hal tersebut. Dan pandangannya adalah sebagai berikut;
Menurut praktisi hukum yang satu ini, sebaiknya tugas pejabat yang ditempatkan di lembaga pengawasan di setiap institusi pemerintah maupun di lembaga lain seperti Mahkamah Agung R.I. haruslah pejabat independen yang diangkat berdasarkan seleksi ketat yang telah dilakukan oleh suatu tim independen yang dibentuk oleh Negara.
Peruntukannya hanya untuk kepentingan tersebut dan calon, pejabat pengawas yang telah dilakukan seleksi harus bukan berasal bekerja di institusi dimana yang bersangkutan akan ditempatkan, agar dapat dihindarkan dari pertemanan, sehingga bisa bekerja lebih efektif dan bertanggung-jawab.
Dengan tugasnya ini , bila terjadi korupsi di institusi yang diawasinya, maka agar bisa diatur diberikan sanksi pidana turut serta dalam peristiwa korupsi tersebut. Untuk itu mekanisme kerjanya harus diatur oleh negara agar bisa melibatkan peran pengawas, sehingga fungsi dan kemanfaatannya lembaga pengawasan ini bisa bekerja efektif dan bertanggung-jawab kepada Negara.
Dalam kasus korupsi hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap koruptor hampir semuanya tidak ada yang maksimal mati atau seumur hidup dan dirampas seluruh harta korupsinya, sehingga calon koruptor berani ambil resiko berjudi atas nasibnya, bila ketangkap hanya akan menjalani hukuman tidak maksimal, dan hasil uang korupsinya yang tersimpan cukup untuk menjamin hidupnya bila telah keluar dari penjara setelah dapat potongan tahanan, dan bebas.
Alexius Tantrajaya SH, MH menambahkan, dengan ringannya hukuman terhadap para koruptor ini menjadi tugas Ketua Mahkamah Agung RI yang justru harus merasakan ketidak-adilan dibawah jajarannya, untuk itu seharusnya langsung dicari apa yang menjadi alasan Hakim tersebut berbaik hati meringankan terdakwa koruptor, namun dengan cara tidak melanggar independensi peran Hakim, karena belum tentu atas putusan tersebut dibanding ataupun di kasasi ke Mahkamah Agung, untuk itu tidak harus ditunggu.
Seharusnya Hakim menjatuhkan hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan Undang-Undang, Mati, Seumur Hidup atau 20 tahun, tanpa pengurangan hukuman bagi terdakwa koruptor, dan seluruh harta korupsinya di sita untuk dikembalikan kepada Negara., karena putusan Hakim mengikat sebagai undang-undang, maka Hakim bisa melakukannya, tanpa harus menunggu di undangkannya UU Perampasan Aset Koruptor.
Masih kata Alexius Tantrajaya SH.MH, RUU Perampasan Aset Koruptor harus bisa diupayakan oleh Presiden Prabowo Subianto agar menjadi Undang-Undang, di masa pemerintahannya, agar semua programnya dalam mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih dari Kejahatan Korupsi, Narkoba, Judi Online yang merugikan keuangan Negara, bisa diberantas habis, guna menuju Indonesia Emas.
Terhadap Hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan jual-beli perkara yang ditanganinya, maka hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun, layak untuk diterimanya.
Indonesia harus mencontoh negara China di dalam memerangi para koruptor, dijatuhkan pidana mati dan eksekusinya ditembak mati dilakukan dihadapan umum, maka hasilnya negara China kini perekonomiannya makmur bisa dinikmati oleh seluruh rakyatnya, pungkas Alexius Tantrajaya SH.MH mengakhiri pendapagnya.
Oleh Alexius Tantrajaya SH,MH.
No comments