Mediasi Gugatan Gandhi Save Loka Gagal, Para Tergugat Tidak Punya Etikat Baik.

Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL,C.Med.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID.--Sidang Mediasi perkara gugatan perdata  pengurus Gandhi Save Loka NO: 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani majelis hakim  Haryuning  Respanti  SH., MH, Budi Prayitno SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20/11/2024.

Kegagalan Mediasi ini dikarenakan para tergugat yang  oleh kuasa hukum para  Penggugat Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL

C.Med dinilai tidak punya etikat baik dalam menyelesaikan masalah , bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah.


Rekom dari Mediator Non Hakim  menyatakan,  prinsipal TERGUGAT 1,2,3 tidak beritikat baik karena TIDAK menghadiri Sidang Mediasi pada tiga kali kesempatan. Pada   kesempatan terakhir dengan tanpa ada Surat Keterangan apapun, yang kemudian merekomendasikan untuk  mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut, kata Hartono.

Ketidak hadiran para Tergugat tanpa ada penjelasan apapun, termasuk tidak  adanya  surat keterangan dari kuasa hukum Tergugat. Semua yang terjadi dalam Mediasi ini tidak mengukuti prosedur yang baik.

Karena ketidak hadirannya para Tergugat sebanyak tiga kali  itu kewajiban hakim mediasi nantinya,  memberikan rekomendari kepada hakim pemutus.

Yang pertama, menyatakan bahwa para Tergugat ini tidak beritikat baik.

Sedangkan yang kedua, merekomendarikan para Tergugat tidak hadir, tapi menjalankan sidang.

Dan berikutnya akan ada panggilan yang ditentukan hakim Mediasi kepada hakim Pemutus. Mereka  tidak beretikat baik mengikuti proses Mediasi meskipun sudah diberikan Kaukus ( memberikan kesempatan apa yang akan dibahas). Apakah ada titik temu, atau solosi lain. Mereka semua( para Tergugat) selalu mengabaikan , merasa dirinya benar, dan menganggap masalah ini sepele.

Menyikapi arogansi para TERGUGAT , maka pihak kami akan menambah pressure kepada para TERGUGAT dengan Membuat Laporan Penyalahgunaan Pelaporan Pajak, Pelaporan Pidana dan Pengajuan Gugatan Baru dengan materi yang lain, karena  kita punya sejuta senjata sebagai  bukti yang akan membongkar semua  kejahatan mereka ,kata Hartono

Kasus ini bermula dari dua pengurus Gandhi Save Loka  yang masing masing bernama  1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal  dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL, Norma Susanti SH.MH, Togar Sinaga SH, dari  Advokat  Law Firm "Hartono Tanuwidjaja  & Partmers  mengajukan gugatan kepada para Tergugat  yang antara lain ;1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)

2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)

3. Bhagwandas Naratindas (Tergugat III) 4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada petitum gugatan Penggugat minta ganti rugi Rp 273 milyar dengan rincian Rp 173 milyar sebagai ganti rugi materiil, dan yang  Rp  100 milyar sebagai ganti rugi immateriil, karena para Tergugat dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) . (SUR)

No comments

Powered by Blogger.