Mediasi Gugatan Gandhi Save Loka Gagal, Para Tergugat Tidak Punya Etikat Baik.
Teks foto : Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL,C.Med. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID.--Sidang Mediasi perkara gugatan perdata pengurus Gandhi Save Loka NO: 607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani majelis hakim Haryuning Respanti SH., MH, Budi Prayitno SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko SH,MH mengalami kegagalan meski sudah tiga kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20/11/2024.
Kegagalan Mediasi ini dikarenakan para tergugat yang oleh kuasa hukum para Penggugat Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI,CBL
C.Med dinilai tidak punya etikat baik dalam menyelesaikan masalah , bahkan mereka cenderung tanpa ada penyesalan apapun dan menyepelekan masalah.
Rekom dari Mediator Non Hakim menyatakan, prinsipal TERGUGAT 1,2,3 tidak beritikat baik karena TIDAK menghadiri Sidang Mediasi pada tiga kali kesempatan. Pada kesempatan terakhir dengan tanpa ada Surat Keterangan apapun, yang kemudian merekomendasikan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut, kata Hartono.
Ketidak hadiran para Tergugat tanpa ada penjelasan apapun, termasuk tidak adanya surat keterangan dari kuasa hukum Tergugat. Semua yang terjadi dalam Mediasi ini tidak mengukuti prosedur yang baik.
Karena ketidak hadirannya para Tergugat sebanyak tiga kali itu kewajiban hakim mediasi nantinya, memberikan rekomendari kepada hakim pemutus.
Yang pertama, menyatakan bahwa para Tergugat ini tidak beritikat baik.
Sedangkan yang kedua, merekomendarikan para Tergugat tidak hadir, tapi menjalankan sidang.
Dan berikutnya akan ada panggilan yang ditentukan hakim Mediasi kepada hakim Pemutus. Mereka tidak beretikat baik mengikuti proses Mediasi meskipun sudah diberikan Kaukus ( memberikan kesempatan apa yang akan dibahas). Apakah ada titik temu, atau solosi lain. Mereka semua( para Tergugat) selalu mengabaikan , merasa dirinya benar, dan menganggap masalah ini sepele.
Menyikapi arogansi para TERGUGAT , maka pihak kami akan menambah pressure kepada para TERGUGAT dengan Membuat Laporan Penyalahgunaan Pelaporan Pajak, Pelaporan Pidana dan Pengajuan Gugatan Baru dengan materi yang lain, karena kita punya sejuta senjata sebagai bukti yang akan membongkar semua kejahatan mereka ,kata Hartono
Kasus ini bermula dari dua pengurus Gandhi Save Loka yang masing masing bernama 1. Pershotam , 2. Raju Dhaloomal dimana para Penggugat menggunakan Kuasa Hukum Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL, Norma Susanti SH.MH, Togar Sinaga SH, dari Advokat Law Firm "Hartono Tanuwidjaja & Partmers mengajukan gugatan kepada para Tergugat yang antara lain ;1.Shyam Rupchand Janimal (Tergugat I)
2.Sham Kishinchand Daryanani (Tergugat II)
3. Bhagwandas Naratindas (Tergugat III) 4. Pareek Kishanlal WN India (Tergugat IV) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada petitum gugatan Penggugat minta ganti rugi Rp 273 milyar dengan rincian Rp 173 milyar sebagai ganti rugi materiil, dan yang Rp 100 milyar sebagai ganti rugi immateriil, karena para Tergugat dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) . (SUR)
No comments