Prof Abrar Saleng : Kasus Korupsi Timah Seharusnya Diselidiki PPNS Kementrian ESDM

Teks foto : Saksi Ahli (paling kiri)

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk persidangannya  menghadirkan  Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin Prof  Abrar Saleng menjadi saksi ahli  dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu, (20/11/2024)

Dihadapan majelis hakim Abrar  menjelaskan,  bahwa penegak hukum harusnya menindak pemilik IUP jika adanya pelanggaran. Sebab, kata dia, penanggung jawabnya ada di perusahaan.

“Berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” jelas Abrar di PN Tipikor Jakarta.

Abrar mengatakan pelanggaran dalam perkara pertambangan itu harusnya masuk dalam ranah administrasi. Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” kata Abrar 

Menurutnya , pelanggaran pidana harusnya ditegakkan kepada perusahaan yang mengelola tambang ilegal, bukan berizin. Penegakkan hukum pun ranahnya polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM.

“Semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk ilegal, yang dipidana menambang di luar izin,dan  yang berhak  melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS",  ujar Abrar.

“Sudah jelas diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM,” tandasnya.

Raminda Unely M Sembiring selaku kuasa hukum terdakwa MB Gunawan menyangkal Kliennya terlibat dalam pusaran Korupsi PT Timah

Gunawan klien kami pebisnis ia mentatati semua aturan yang diberlakukan sehingga tidak mungkin ia ikut terlibat dalam korupsi Timah," katanya.

Unely menambahkan ada yang melakukan Kriminalisasi pada MB Gunawan, kami melihat dan klien kamipun merasakan adanya upaya kriminalisasi terhadap MB Gunawan

Untuk memperjelas bahwa MB Gunawan tidak  terlibat pihak nya menghadirkan saksi ahli yang meringankan. Kami hari ini menghadirkan

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatra Utara Mahmud Mulyadi  dalam persidangan, untuk  menjelaskan soal kerugian negara dalam kasus korupsi dalam tindakan ilegal,"katanya mengakhiri penjelasannya.

Seperti diketahui, dalam  kasus tataniaga pengolahan PT Timah Tbk ini Jaksa mengatakan,bahwa perekonomian negara dirugiakan tiga ratus triliun lebih. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.