Tom Lembong Mangajukan Praperadilan ke PN Jakarata Selatan

Humas PN Jakarta Seatan Djuyamto SH.MH 

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Tesangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH.MH , dan  mengenai agenda pengajuan gugatan Praperadilan tersebut didaftarkan pada 5 Nopember 2024 dengan No Perkara 113 /Praper/2024 Thomas Trikasih Lembong alias Tom lembong.

Selanjutnya, masih kata Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan,  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk memeriksa dan mengadili

Sidang Perdana ini  akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 18/11/2024,” tandas Djuyamto.

Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.Melalui permohonan ini, tim penasehat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. 

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata ketua tim penasehat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel

Ari menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Dia menyebut, pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Tim Penasehat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terang Ari.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menjelaskan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong.

Selain itu, dia menganggap penahanan terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Dia menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ungkap Ari.

Tom Lembong diduga melakukan  korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Dalam hal ini Tom Lembong telah merugikan keuangan negara senilai Rp 400 milyar. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.