PN Jaksel Senin Depan Menggelar Sidang Praperadilan Walikota Semarang

Keterangan foto: Walikota Semarang, Mbak Ita. 

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sidang Praperadilan Walikota Semarang  Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan dibuka pada Senin 16 Desember 2024  mendatang oleh hakim tunggal Jan Oktavianus SH.MHdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kahumas Pengadilan Jakarta Selatan Djuyamto SH,MH  kepada BERITAONE.CO.ID dikantornya Selasa( 9/12/2024). 

Dijelaskan oleh Djuyamto SH, MH dalam hal ini Pemohonnya Walikota Semarang Jevearita Gunaryati Rahayu aluas Mbak Ita sebagai Pemohon dan Termohonnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. dimana Mbak Ita tersebut  memberikan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh  (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemkot Semarang Gugatan didaftarlan pada (4/12/202)

Praperadilan ini Terkait penetapan status tersangka kepada Mbak  Ita  untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK dimana hal tersebut untuk memguji  sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sementara itu pihak Tergugat sendiri, KPK, menyatakan siap mengadapi praperadilan tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.