Kejati DK Jakarta Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Kasus Korupsi.

Keterangan foto : Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta  sebagai saksi  dalam dugaan korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, termasuk mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan SH mengatakan pemeriksan saksi  merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut.

Kamis lalu  (2/1/20025) tim penyidik Kejati DKJ telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD masing masing berinisial IHW, kemudian berinberini MFM dan  tersangka yang berinisial GAR. 

Mereka dalam melakukan tidak pidana dengan cara  tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM.

Mereka  disangka melanggar  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan tim penyidik, sehingga berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dan juga belum jelas peranan Walikota Jakarta Barat tersebut,Tunggu saja  segala kemungkinan bisa saja terjadi, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi yang sedang diperiksa tersebut” kata  Syahron. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.