Dalam Sidang Jaksa Pengadilan Tipikor Berwenang Mengadili Zarof Ricar

Keterangan foto : Erick S Faat SH.MH salah satu penasehat hukum terdakwa.

JAKARTA, BERITA ONE. CO. ID--Jaksa membantah tentang pernyataan Penasehat Hukum  terdakwa Zarof Ricar yang mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadilinya. Dan alasan kuasa hukum terdakwa bahwa yang dilakukan Zarof Ricar merupakan pelanggaran etika pegawai negeri sipil itu tidak benar," kata JPU dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat Kamis (20/2/2025)

Dalam nota jawaban eksepsi Penasehat Hukum,  JPU meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan persidangan kasus Zarof Ricard melalui putusan Sela hakim dengan  menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili Perkara Aquo,' ujar Jaksa.

Selain itu JPU juga meminta hakim menolak nota keberatan  Kuasa Hukum Zarof Ricar serta tidak dapat menerima seluruhnya  Eksepsi  yang diajukan Tim penasehat hukum terdakwa Zarof Ricar. 

Sebelumnya Erick Paat SH,MH  salah satu penasihat hukum Zarof, mengatakan surat dakwaan JPU  tidak  lengkap  sehingga  dakwaan tersebut menjadi kabur, sehingga  dia meminta dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Erick juga  mengatakan ,JPU tidak dapat menjelaskan uang Rp 5 miliar yang  dijanjikan Zarof kepada Hakim Agung Soesilo, dan  juga tidak disebutkan kapasitas dan kemampuan Zarof untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili Hakim Soesilo," katanya.

Dalam uraian dakwaan mengenai gratifikasi, tidak terdapat uraian konkret mengenai bentuk perbuatan Zarof, sehingga dakwaan Jakas menjadi  tidak dijelaskan waktu dan tempat kejadian, baik saat menerima maupun perbuatan dalam memengaruhi perkara," kata Erick  tandasnya.

Terdakwa Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara antara tahun 2012 sampai dengan 2022. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.