Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
![]() |
Keterangan foto : Hakim DR Djuyamto SH.MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Hakim DR Djuyamto SH.MH yang menangani sidang Praperadilan dengan Pemohon Sekjen PDI-P Hasto Kristiayanto melawan KPK, menolak permohonan Pemohon karena Eksepsi Termohon diterima, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (13/2/2025)
Pertimbangan hakim Djuyamto dalam pokok perkara menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
Dengan demikian kata hakim, Permohonan Praperadilan dari Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima , (Niet ontvankelijke verklaard).
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard), maka Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan
ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengadili Dalam Eksepsi;
1. Mengabulkan eksepsi dari Termohon;
2. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);
Dan dalam Pokok Perkara
1.Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, oleh
Dr. Djuyamto, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Seperti diberitakan sebelumnya seletah Sekjen PDI-PHasti Kristianto, Ditetapkan setapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu Sekretaris maka yang bersangkutan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan. Pemohonan tersebut dengan diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel .
Sebelumnya KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristianto sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, yaitu kader PDIP yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan kini berstatus sebagai buronan.
Masih menurut Setyo, berperan mulai dari menyediakan uang suap , KPK juga menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
"Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024
![]() |
2. Keterangan foto : Sekjen PDI-P Hasto Kristiayanto |
Terkait masalah ini Hasto, kata Setyo, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).
No comments