Kejaksan Agung Melakukan Penggeledahan di Kantor Dirjen Migas
![]() |
Keterangan foto : Tim sedang melakukan penggeladahan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga ruangan Direktur dan sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang digeledah yakni Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak.
Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file, dari tiga ruangan Direktur dan sekretaris dikantor Ditjenmigas, ”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (10/2/2025) .
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025, tambah Kapuspenkum.
Dari hasil pengeladahan Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 terhadap barang bukti yang disita untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.
Tentang pengeledahan yang ramai setelah diberitakan media online, terkait gas 3 kg yang viral dan membuat presiden Prabowo marah, Harli mengatakan hal tersebut merupakan sikap responsif Kejaksaan terhadap berita yang viral tersebut.
Kapuspenkum Harli mengatakan, tindakan hukum ini sebagai bukti sikap responsif Kejaksaan Agung terhadap tata kelola migas sehingga menimbulkan banyak masalah kepada masyarakat. Termasuk apa yang terjadi beberapa hari lalu dimana gas LPG 3 kilogram menjadi langka di pasaran. Sebab, bagaimanapun ini juga terkait tata kelola.
Ditambahkan, pengeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sejak 2018 sampai 2023.
Meski Kejagung sudah memeriksa sebanyak 70 saksi namun belum ada tersangkanya. Pada waktunya nanti tersangka akan diumumkan. (SUR)
No comments