Penasehat Hukum ,Kasus Tanah Rorotan Murni Perdata Bukan Korupsi
![]() |
Keterangan foto ; Suasana pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Dalam sidang kedua mantan Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing menjalani sidang Pembacaan Eksepsi atau tangkisan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (19 /2/ 2025)
Dalam Pembelaannya kuasa hukum Donald Sihombing menyatakan pembelian lahan Rorotan di Jakarta Utara itu murni Jual Beli
"Pembelian Tanah Rorotan untuk pembangunan Rumah DP 0 rupiah murni jual-beli bukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU," ujar Kuasa Hukum Donald Sihombing di Pengadilan Tipikor Jakarta
Masih kata pengacara terdakwa KPK tidak berhak menentukan kerugian keuangan negara, yang bisa menentukan Hak itu adalah lembaga lain yang ditunjuk oleh Undang Undang se ara resmi.
" Yaitu lembaga gang berhak menghitung kerugian keuangan negara, adalah lembaga yang ditunjuk undang seperti BPK dan BPKP," jelasnya dalam sidang kemarin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Andy Bernard Desman mengatakan telah terjadi korupsi untuk memperkaya Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing sebesar Rp221,69 miliar.
"Sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujar JPU
JPU menjelaskan tindakan korupsi tersebut dilakukan Indra bersama-sama dengan Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Independen PT TEP Eko Wardoyo.
"Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tandasnya. (SUR).
No comments