Perintah Presiden Prabowo Kepada TNI Dan Polri Menjadi Harapan Rakyat.
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Dalam Rapat Pimpinan TNI dan POLRI di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2025, yang dihadiri Panglima TNI dan Kapolri serta Jajaran Pejabat Utama Mabes TNI dan Mabes Polri, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan Pengarahan dengan mengingatkan secara tegas agar TNI dan POLRI selalu mawas diri dan terus mengkoreksi diri serta menjaga hakikat posisi aparat sebagai bagian dari rakyat, yang senantiasa dalam tugasnya harus mengayomi dan melindungi Rakyat.
Mengingat berbagai kekerasan tindak pidana yang terjadi dan dilakukan oleh oknum aparat dibeberapa wilayah Indonesia, maka arahan Presiden Prabowo Subianto berlatar sebagai mantan Komandan Jenderal Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI.AD tersebut adalah merupakan Perintah yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh Panglima TNI dan Kapolri untuk bisa bersikap keras dan tegas dalam penegakan hukum terhadap para anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum merugikan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan bukan hanya menjalani sidang etik dan diberi sanksi disiplin dengan status “Oknum”.
Padahal sesuai ketentuan hukum bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum sudah diatur perangkat hukumnya untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara pidana diselesaikan melalui Oditur Militer dan Pengadilan Militer sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1997. Tentang Peradilan Militer, Sedangkan bagi anggota POLRI diselesaikan melalui Peradilan Umum sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor: 2 Tahun 2002. Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karenanya, maka tidak ada pilihan lain bagi Panglima TNI dan Kapolri sesuai Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Bila ada para anggotanya terlibat pelanggaran hukum haruslah diproses hukum secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang agar menimbulkan efek jera dan takut bagi anggota lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum.
Sehingga, dengan kondisi tertib hukum ini dapat diharapkan akan menunjang program Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan penataan kembali atas seluruh kehidupan di Indonesia agar bisa membawa kemajuan guna dapat terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud, dan hukum akan menjadi Panglima di Bumi Nusantara Indonesia Tercinta ini, karena dengan tertib Hukum secara berkelanjutan, maka secara otomatis Para Investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia .
Kemudian, tentunya, akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia bisa menjadi semakin maju.
Untuk itu, kini menjadi tugas dan tanggung-jawab Panglima TNI dan Kapolri untuk bisa mewujudkan instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut, kita tunggu.(SUR)
Oleh Alexsius Tantrajaya SH,MH.
No comments