Replik Tidak Banyak Dibantah, Aset Para Tegugat Terancam di Sita
![]() |
Keterangan foto : Hartono Tanuwidjaya SH,MH,MSI,CBL C Med |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kasus gugatan perdata dengan NO:607/Pdt/G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani oleh majelis hakim Haryuning Respanti SH., MH, Budi Prayitno SH, MH. dan Joko Dwi Atmoko SH,MH .
Sudah melewati proses sidang Jawaban dari Kuasa Tergugat I ( ic. Syam Rupcnd Janimal ) Tergugat II ( ic. Sham Kishinchand Kishim )
Cgan Daryansni dan Tergugat III) ic. Bhagwanndas Naraindas ) yang antara lain menyatakan sebagai berikut, Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel)
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Error in Persona
Maka, para Penggugat telah mengajukan Replek atas Jawaban Para Tergugat tersebut di atas, yang secara panjang lebar telah diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan ketentuan Hak dan Kewajiban pada Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 10 jo Pasal 14 dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Anggota liar biasa Perhinpunan Gandhi Save Loka 25 Feb 2024 No: 18-jo Pasal 4 dan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Gandhi Save Loka juga akan berlaku melekat terhadap status keanggotaan dari Para Penggugat untuk sepanjang hayatnya.
Bahwa terdapat materi bahasan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas PGSL dari Tahun 2018 Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 sd Tahun 2022.” yang dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum Aanggota luar biasa PGSL 25 Feb 2024 NO; 16.-, padahal sejatinya belum ada Laporan Keuangan dan/atau Laporan Tahunan PGSL yang diperlihatkan dan/atau dibagikan kepada Para Anggota PGSL tersebut sehingga menurut Para Penggugat adanya Persetujuan Rapat untuk Menyetujui meratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dari Tahun 2018 sd Tahun 2022 tersebut dinilai masih sangat “Prematur”, karena Laporan Audit Keuangan yang diserahkan oleh Badan Pengurus Lama PGSL (ic. Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III) yg berasal dari Kap Umaryadi ternyata masih bermasalah dan Cacat Hukum, sebab Izin Praktek dari Akuntan Publik Umaryadi (AP1382) telah dicabut dab dibatalkan serta dilarang oleh Mebkeu RI melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 550/KM.1/2023 Tanggal 29 Oktober 2023.
Bahwa dengan demikian seharusnya Akta Risalah Rapat Umum Aanggota Luar Biasa PGSL 25 Feb 2024 Nomor : 16.- yang memuat Agenda Ketiga dari Rapat, yaitu; Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan dari 2018 sd 2022, seharusnya menjadi BATAL dan/atau Dapat dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya menjadi Tidak dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya;
Secara tegas Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med. dalam kesempatan menemui awak media menyatakan bahwa ,: “Perbuatan dari Para Tergugat SHYAM RUPCHAND JANIMAL dkk telah sangat jelas dan nyata mempunyai ItikatTidak Baik untuk menipu dan mengelabui Para Anggota PGSL, termasuk Para Penggugat, dengan menyerahkan Laporan Audit Independen “BODONG” dari Akuntan Publik yang sudah “Dicabut ” dan “Dibatalkan” dan “Dilaranng ” untuk memberikan Jasa Akuntan Publik oleh MENKEU dan OJK, apalagi memberikan Opini dengan hasil Wajar dan Tidak ada temuan Kesalahan apapun ?
“Ini persoalan serius”, ujar Hartono, yang harus disikapi dengan Bijak oleh Para Anggota PGSL.
“Mosok bisa ada terjadi Rapat Umum Anggota PGSL yang Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Keuangan Bodong ”, apa Kata Dunia ?
Selanjutnya materi bahasan REPLIK PENGGUGAT 607 yang disampaikan adalah tentang : Bahwa telah terdapat giat investigasi keuangan yang dilakukan oleh PT JGSS untuk memeriksa keadaan keuangan PGSL dan Badan-Badan Hukum lain yang terkait untuk periode Tanggal 01 Maret 2023 sd Tanggal 30 April 2024, dan ditemukan adanya biaya-biaya pengeluaran tanpa didukung oleh bukti yang valid sd sebesar Total Rp. 29.274.479.008,-
Selanjutnya telah dijabarkan tentang adanya Kerugian Materiil dan Immateril yang di-Klaim oleh Para Penggugat, antara lain sebagai berikut :
Hilangnya sejumlah simpanan Deposito Berjangka PGSL sejak Tahun 2014 dan hanya tersisa sebesar Rp. 8.897.651.243,14- saja ?
Raibnya asset PGSL berupa Tanah 4000 M di Kelapa Gading, Jakarta Utara yg bernilai Taksasi Rp. 160.000.000.000,-;
Raibnya asset PGSL berupa Tanah Bangunan di Jl. Tamansari Raya No. 72-73 Jakarta Barat yg bernilai Taksasi Rp. 52.500.000.000,-
Sejatinya Tidsk ada Pasal di dalam AD-ART PGSL yang mengatur tentang Penyelesaian Permasalahan Internal Organisasi;
Bahwa Fakta selama 27 Tahun TERGUGAT I (ic. SHYAM RUPCHAND JANIMAL), TERGUGAT II (ic. SHAM KISHINCHAND DARYANANI) dan TERGUGAT III (ic. BHAGWANDAS NARAINDAS) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, sebagai berikut
Sejak tahun 1997 sd 2023 selaku Badan Pengurus dan Badan Pengawas serta Badan Pembina PGSL ternyata TIDAK pernah memberikan Laporan Pertanggungjawaban
Sejak tahun 1997 sd 2023 Tidak pernah mengadakan Rapat Umum Anggota untuk melakukan Pemilihan dan/atau Pergantian Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Sejak tahun 1997 sd 2023 Tidak pernah menyampaikan Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Kabtor Akuntan Publik yang kredibel; Sejak tahun 1997 sd 2023 Tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan PGSL;
Sejak tahun 1997 sd 2023 Tidak pernah menyampaikan secara terbuka segala Transaksi (Kredit) Perbankan dan Transaksi Pajak kepada Para Anggota PGSL.
Dengan adanya sejumlah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut di atas, ditambah dengan keberadaan Surat Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI No: S-174/PPPK/2025 tertanggal 11 Feb 2025, maka telah menambah keyakinan kami untuk mengajukan Surat Permohonan Sita Jaminan yang ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara 607 terhadap asset-asset pribadi Para Tergugat yang terletak di area Cempaka Putih dan Menteng, serta telah pula dimohonkan untuk di-BLOKIR Sertipikat oleh BPN Jakarta Pusat, urai Hartono lebih lanjut.
Untuk selanjutnya kami telah mempersiapkan sedikitnya 5 (lima) Orang Saksi untuk memberikan Keterangan pada persidangan perkara 607, guna lebih memperjelas tentang Permasalahan PGSL dan Kerugian-Kerugian yg ditimbulkan selama ini oleh Para Tergugat
Selain Replek yang disampaikan oleh Penggugat, pada tanggal 5 Februari 2025, Hartono Tanuwidjaya selaku kuasa Penggugat me firim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim Perkara Perdata Noreg. 607/PDT-G/2024/PN.Jkt Pst
ABA DAN KEUANGAN Jl. Bungur Raya No. 24-26-28 Gunung Sahari, Kemayor PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Permohonan Sita Jaminan (CONSERVATOIR BESLAAG)
Kami, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSI., MH., CBL., C.Med. Advokat pada Law Firm "HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS", Advocates & Legal Consultants, Mediator, Fraud Investigator, beralamat Kantor di Wisma A. Rachim, Lt. 2, Jl. Suryopranoto No. 83 Harmoni, Jakarta Pusat 10160, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari: Pershotam Alamat
Cempaka Putih Barat No. 26/49C, RT. 008 RW. 003Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagai Penggugat I
Dan Raju Dahloomal Alamat Jl. Agung Permal IV Blok C 6/11 RT. 001 RW. 011Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pekerjaan Wiraswasta NIK : 3172021711600010 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat II
mengajukan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 3 (tiga) bidang Tanah dan Banggunan milik Para Tergugat.
Adapun alasan-alasan hukum untuk mengajukan Permohonan Sita Jaminan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah Para Penggugat dalam Perkara Perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. Reg.607/PDT.G/2024/PN.Jkt.Pst. antara Pemohon sebagai Para Penggugat melawan Janimal sebagai Tergugat I, SHAM Sham Kishinchand Daryanani sebagai Tergugat II, Bhagwandas Narindas, sebagai Terfugat III dan PareeK KISHANLAL Kishanlal sebagai Tergugat IV;
2.Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Reg. No:607/PDT.G/2024/PN.Jkt.Pst. adalah upaya hukum yang bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban Para Tergugat terkait, permasalahan Penyalahgunaan Keuangan. pada Perhimpunan Gandhi Save Loka , sebagai berikut
1.Bahwa berdasarkan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Perhimpunan Gandhi Save Loka pada tanggal 25 Februari 2024 jo. Rapat Umum Aanggota Perhimpunan Gandhi Seve Loka , pada 30 November 2023, yang antara lain pada agenda pembahasan menyebutkan tentang Ratifikasi atas Tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Save Loka dari Tahun 2018 s/d Tahun 2022, dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Tahun 2018 s/d Tahun 2022;
2.Berdasarkan pada data Investigasi Keuangan yang telah ditemukan, ternyata masih terdapat sejumlah Transaksi Penarikan Dana (Keluar-Masuk) pasca Persetujuan Ratifikasi s/d Tahun 2022 tersebut yang mencapai jumlah sangat besar pada Rekening Rekening Bank yang terdaftar a/n. Perhimpunan Gandhi Save Loka dan sejumlah Badan Hukum yang terafiliasi.
3. Para Tergugat telah melakukan Audit Keuangan Perhimpunan Gandhi Save Loka yang dilakukan olch KAP Umaryadi, Ak., CPA. (AP.1382) untuk memuluskan Keputusan Ratifikasi yang ternyata Cacat Hukum sebab Izin Praktek KAP Umaryadi tersebut sudah dicabut, dibatalkan dan dilarang oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan melalui KMK Nomor 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023, sesuai surat Nomor: S-174/PPPK/2025, tanggal 11 Februari 2025;
Maka, berdasarkan uraian tersebut diatas, untuk menjamin gugatan Para Penggugat ini tidak sia-sia (illusoir), Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Co. Majelis Hakim Perkara Perdata Noreg. 607/PDT.G/2024/PN.Jkt.Pst. berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya, yakni terhadap aset aset milik Para Tergugat , antara lain sebagai berikut:
1. Aset Tanah dan Bangunan Rumah milik TERGUGAT I yang terletak di Cempaka Putih Timur II B No. 4 RT. 001 RW. 007, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510.
2. Aset Tanah dan Bangunan Rumah milik TERGUGAT II yang terletak di Jl. Tulung Agung No. 13,RT. 001 RW. 004, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10310;
3. Aset Tanah dan Bangunan Rumah milik TERGUGAT III yang terletak di Jl. Lembang No. 42 RT. 001 RW. 007, Kel. Menteng, Menteng, Jakarta Pusat 10310.
Besar harapan kami Permohonan Sita Jaminan ini dapat dikabulkan oleh , Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara No. 607/PDT.G/2024/PN.Jkt.Pst dengan mempertimbangkan nilai kerugian Gugatan, kata
Hartono Tanuwidjaja, SH., MSI, MH., CBL, C Med diakhir Permohonan Sita Jaminan itu (SUR)
No comments