Warga Desa Banuayu Begal Motor di Prabumulih Tukar Sabu


PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID--Tim Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri S.H., berhasil menangkap pelaku  DPO Idrus Bin Matohib (46) warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 16:20 WIB di Desa Harapan Jaya, Kabupaten Pali.

Adapun Kejadian  pada10 Februari 2023, pukul 14:36 WIB di Jalan Lingkar Timur Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih,Korban Destri Fitriani, (23) tahun, alamat Jl. Lingkar, Kelurahan Suka Raja Korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 2501 CY di Jalan Lingkar Timur, pelaku melakukan pemaksaan dan ancaman dengan pisau.

Pelaku mengambil sepeda motor dan handphone Samsung dari dasbor motor dalam keadaan hidup.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menuju arah Tanjung Raman. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres prabumulih AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., 
melalui kapolsek Prabumulih timur
AKP Alias Suganda, S.H.,M.Si dalam konfrensi pers bertempat di Polsek Prabumulih timur jalan Lingkar Timur Kel Gunung Ibul kota Prabumulih . Jumat (14/2/2025)

Dalam keterangan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H.,M.Si Mengatakan kita Akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur termasuk memburu pelaku DPO.

Pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancaman hukumannya pidana penjara selama 7 tahun paling singkat, dan bisa lebih berat hingga 12 tahun jika terjadi kekerasan terhadap korban.

Setelah penangkapan pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam keterangan pelaku Idrus mengatakan  kepada media ini  bahwa motor hasil membegal ini hanya di jual seharga Rp 1.500.000.dan ditukar dengan sabu seberat 1Ji (100 gram) oleh pelaku. (MM)

No comments

Powered by Blogger.