Adik Pendiri Sriwijaya Air Henry Lie Ikut Diadili Dalam Kasus PT Timah Tbk

Keterangan foto : Terdakwa Fandy Lingga (baju biru).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim Tipikor yang diketuai Tony Arfan SH mulai menyidangkan terdakwa Fandy Lingga  yang merupakan pendiri Sriwijaya Air Henry Lie,  dalam keterlibatannya dalam  kasus PT Tmah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta (25/3/2025).

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Mumum (JPU) dinyatakan melanggar   Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam kasus ini Majelis  Hakim mengizinkan Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 Fandy Lingga, yang merupakan adik terdakwa Hendry Lie, untuk mengikuti sidang kasus korupsi timah secara daring.

Hal tersebut merupakan respons dari permintaan tim penasihat hukum Fandy agar kliennya pada persidangan berikutnya, bisa mengikuti persidangan dari rumah karena mengidap kekambuhan (relapse) limfoma.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) juga, kami tidak keberatan kalau Fandy mengikuti persidangan dari rumah karena status terdakwa merupakan tahanan kota," kata Hakim Ketua Toni Irfan dalam sidang pembacaan surat dakwaan .

Fandy Lingga  didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Dalam hal ini kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan, jelas JPU.

Dikatakqlan JPU, keterlibatan Fandy antara lain dengan menghadiri beberapa pertemuan, mewakili PT TIN, untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah.

Fandy kerap mewakili PT TIN dalam menghadiri beberapa pertemuan untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, yakni salah satunya di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

Pertemuan dilakukan Fandy dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar, serta 30 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor para smelter swasta tersebut.

Bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta itu merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan memerintahkan Rosalina membuat surat penawaran PT TIN perihal penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah kepada PT Timah atas persetujuan Pemilik Manfaat PT TIN Hendry Lie, bersama empat smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). (SUR)

No comments

Powered by Blogger.