Berkas Perkara Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke JPU

Keterangan foto : Ketua PN Surabaya (baju pink).

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung)  melakukan tahap dua (P-21)  terhadap tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono SH yang diduga terlibat suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Senin, 3/3/2025)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Ruri Febrianto SH, MH, mengungkapkan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Selanjutnya tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ruri dalam keterangannya

Rudi Suparmono akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 3 Maret hingga 22 Maret 2025, sembari menunggu persidangan.

Kasus ini mengungkap dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono terkait penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Dari penyidikan yang dilakaukan Kejagung juga menemukan bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, yang melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk hakim-hakim terkait. Kasus ini mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”

Ssng Ketua PN Surabaya ini Rudi Suparmono,  kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota (terdakwa dalam bekas terpisah yang kini tengah disidangkan Pengadilan Tipikor). Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.

Rudi Suparmono yang kala itu sebagai  sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa,” kata pejabat Kejagung tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.