Dirut PT FDI Hendrik S Didakwa Menggelapkan Barang Milik Perusahaan.

Keterangan foto : Terdakwa Hendrik S (kiri) didampingi penasehat hukumnya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freed Dinamika Indonesia (PT. FDI) Hendrik S disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan menggelapkan barang infentaris senilai Rp 40 juta lebih

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina SH dari Kejaksan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa Hendrik S yang beralamat  jalan Taman Barat Kelapa Gading Jakarta Utara itu  diangkat sebagai Dirut PT FDI yang beralamat di Apartemen Sahid Sudirman  pada  perusahaan broker asuransi untuk mengembangkan usahanya perusahaan tersebut.

Guna menunjang kegiatannya sebagai Dirut PT FDI terdakwa Hendrik S mendapatkan infentaris berupa sejumlah barang yang antara lain satu unit Macbook Air Blak, satu unit Spekerc Aktif, satu unun Smart Vacum Cleaner dan Laptop yang kesemuanya itu bernilai Rp 40 juta lebih.

Pada tanggal 20 Desember 2023 Terdakwa Hendrik S diberhentikan oleh perusahaan dan diwajibkan untuk mengembalikan sejumlah barang infetaris yang ada ditangannya selama dia bekerja. Namun hal tersebut tidak dilakukannya, kata JPU.

Oleh karena itu terdakwa yang selama ini digaji oleh perusahaan sebesar  Rp 97 juta itu dilaporkan ke Polisi oleh pihak perusahaan dengan sangkaan menggelapkan barang barang infentaris milik perusahaan dan sidangnya sedang  diproses dipengadilan

JPU Wilhelmina  dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum terhadap  Pasal 374 jo Pasal 372, dan kini persidangannya  dalam proses pemeriksan saksi saksi  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Abdulkhohar ini terdakwa Hendrik S  yang semula ditahan di Rutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kini status tahanannya dialihkan menjadi tahanan kota karena alasan sakit, kata penasehat hukumnya Omay Kusmayadi SH kepada wartawan media ini.  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.