Kejagung Serahkan Lahan Perkebunan Sawit Kepada Menkeu dan Menteri BUMN.

Keterangan foto: Suasana Penyerahan lahan kebun sawit secara simbolis

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adiansyah  yang juga Jam- Pidsus  Kejaksan Agung melakukan penyerahan simbolis perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini mengharuskan negara untuk memulihkan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin dan mengelolanya sesuai dengan kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di sektor perkebunan strategis.

Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan yang akan dikembalikan ke negara. Berdasarkan data per 23 Maret 2025, Satgas berhasil mengidentifikasi luas lahan mencapai 1.177.194,34 hektare, dengan 1.001.674,14 hektare di antaranya sudah dikuasai secara ilegal oleh 369 perusahaan yang tersebar di 9 provinsi dan 64 kabupaten.

Pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap pertama seluas 221.868,42 hektare dari lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Sementara itu, pada hari ini, Satgas kembali menyerahkan 216.997,75 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Proses verifikasi yang dilakukan Satgas PKH melibatkan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang sah dan mana yang dikuasai secara ilegal, dan langkah-langkah hukum pun akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Febrie Adriansyah.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang terdampak. Hak-hak pekerja akan tetap dilindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan mereka.

“Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparansi, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tambahnya.

Selain verifikasi administratif dan lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, tindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjaga kelestarian kawasan hutan, mengembalikan hak negara atas lahan yang disalahgunakan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan.

Hadir dalam acara ini  antara lain Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait yang merupakqn bagian dari saksi masalah ini.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.