Kejaksaan Tidak Konsekwen, Harusnya Mendag Tahun 2015-2023 Semua Jadi Tersangka.
![]() |
Keterangan foto : Tom Lembong dalam persidangan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Impor gula dinilai tidak konsekwen , kata mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong .
Tidak konsisten Kejagung karena kalau memang perkara yang di dakwakan tahun 2015 - 2023 harusnya semua Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat dijadikan tersangka," kata Thomas Lembong di PN Tipikor Jakarta Selasa (11/3/2025).
Dijelaskannya, Semua Mendag pada saat itu melakukan kebijakan yang sama persis seperti saya namun tidak ada hukum yang sama seperti yang dituduhkan ke saya," jelas Tom Lembong.
Ditambahkan Thomas, Kejaksaan Tidak menerapkan Azaz Equality before the law (sama dimata hukum) dalam perkara importasi gula karena penyidik kejaksaan
harus sama serentak tidak bisa milih milih. Tidak setara di mata hukum," ujarnya.
Tom Lembong merasa yakin dirinya tidak bersalah dalam pemberian izin importasi gula.Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam perizinan impor gula," ucapnya.
Masih kata mantan Mendag tersebut, semua menteri menteri perdagangannya lain juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa - biasa saja.
Semua menteri perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importir gula itu selama 2015 - 2023 rutin saja hal biasa dan itu yang sengaja di abaikan oleh kejaksaan," terangnya.
Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam menanggapi eksepsi pihak terdakwa menjelaskan, soal keberatan terdakwa terkait surat dakwaan yang tidak jelas dan Cermat.
"Surat dakwaan sudah jelas dan Cermat mengurai pristiwa hukum subjek hukum dan bagaiman peristiwa ini terjadi," tandas Jaksa.
Dalam Kasus Importasi Gula pihak kejaksaan menyatakan negara telah dirugikan sebesar 578 milyar rupiah dan uang yang berhasil diselamatkan yang disita dari para tersangka sebanyak 565 miliar rupiah. (SUR).
.
No comments