Kejari Jakpus Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemeninfo.

Keterangan foto: Gedung Kejari Jakarta Pusat.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID.--Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui   tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta  pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  2020-2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada hari Senin, 17 Maret sampai Selasa, 18 Maret 2025.

Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kominfo serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS telah diperiksa dalam proses ini. Penyidik Kejari Jakarta Pusat masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 70 saksi lainnya. Selain itu, proses ppemeriksaan juga melibatkan para aahli serta pengumpulan dokumen-ddokumen terkait untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Masih kata Bani , komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menndukung proses penyidikan yang tengah berjalan agar dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.