Mantan Ketua KPK Firli Buhari Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel.

Keterangan foto : Mantan Ketua KPK Firli  Buhari.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan  oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan (Jaksel) Dr Djuyamto SH.MH , Rabu ( 19/3/2025)

Ketua Humas Pangadialan Jaksel tersebut ketika dihubungi  mengatakan sidang perdana praperadilan tersebut  bakal berlangsung pada Rabu (19/3/2025) dengan hakim tunggal Parulian Manik,SH MH," kata Djuyamto Rabu (19/3/2025)

Menurut Djuyamto  ada permohonan praperadilan atas nama Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan Termohon Kapolda Metro Jaya. Dan berdasarkan  informasi di SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Masih kata Djuyamto  Praperadilan diajukan Firli Bahuri untuk klasifikasi perkaranya, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurut catatan BERITAONE.CO.ID Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Tersanfka Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.