Pelapor Kecewa : Prof Dr Marthen Yang Memalsukan Putusan MA dan Menipu Hanya Dihukum Satu Tahun Penjara

Keterangan foto : Dr John N Palinggi bersama Penasehat Hukumnya Iqbal SH.

JAKARTA, BEROTAONE. CO. ID--Korban pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Penipuan  Dr Jhon N Palinggi merasa sangat kecewa terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Buyung Trikora SH yang hanya menghukum terdakwa Dr Marthen Napang  selama satu tahun penjara, Rabu (12/3/2025).

"Saya tidak perlu panjang lebar mengomentari putusan hakim ini, karena saya menghormati Hakim. danan selama 7 tahun lebih berjuang dalam kasus ini , dan saya tidak pernah berpikir agar uang saya Rp 950 juta itu kembali, "kata Jhon  kepada wartawan usai sidang.

Kemudian Jhon menambahkan, " Saya ini Ketua Asosiasi Mediator Indonesia yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA), dan dipengadilan ini ditunjuk sebagai Mediator non Hakim seluruh Jakarta".

Yang saya dengar tadi,  amar putusan hakim tentang  masalah penipuan, saya tidak pernah pikirkan uang yang hilang akan kembali , dan  berapa milyar pun uang  yang hilang itu saya tidak akan mati. Tapi saya  bisa mati  dan menyesal hidup di bangsa ini karena putusan surat MA tidak ditanggapi, padahal saya menjaga Marwah MA . Mengapa orang lain tidak mau  menjaga Marwah MA?,  katanya dengan nada tanya

Keterangan foto : Terdakwa  Pfof Dr Marthen Napang

Sebelumnya pengacara korban  Iqbal SH mengatakan , Kami tidak dapat menerima terhadap putusan majelis hakim , karena ada putusan Nomor 219 yang palsu/dipalsukan, tapi hakim hanya memandang perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 378 KUHP . Padahal korban berjuang untuk men jaga marwah MA, karena ada putusan MA yang dipalsukan oleh terdakwa, katanya.

Perlu diketahui, terdakwa sebelumnya dituntut hukuman oleh Jaksa Merlin Pardede SH selama 4 tahun penjara karena  terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan surat putusan MA RI.

Bermula terdakwa bertemu dengan saksi Jhon    dikantor  PT Karsa  Melindo Semesta (PT KMS)  di Graha Mandiri Lt. 25 Jakarta Pusat,   dalam pertemuan tersebut saksi Jhon  menanyakan aktifitas terdakwa selaku Pengacara

Pada  saat itulah terdakwa menyatakan selaku Pengacara memiliki akses kuat ke Mahkamah Agung RI dan sukses dalam mengurus puluhan Putusan Peninjauan Kembali dengan menunjukkan fotocopy putusan Peninjaun Kembali dari Mahkamah Agung RI kepada saksi Jhon  N  sebanyak 12 (dua belas) lembar dan 4 (empat) putusan PK .

Kemudian terdakwa menyatakan sebagai pengacara telah berhasil mengurus perkara di Mahkamah Agung RI, mendengar penyampaian terdakwa tersebut kemudian saksi Jhon  N  meminta bantuan terdakwa untuk mengurus penyelesaian perkara Peninjauan Kembali antara saksi Ir. Akie Setiawan selaku Penggugat melawan Halijah Binti  Lenggok Dkk selaku Tergugat, dan  disanggupi terdakwa 

Melihat saksi John tertarik untuk meminta bantuan terdakwa, saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki uang milik saksi John N  dengan cara pada tanggal 09 Juni 2017 terdakwa mendatangi kantor saksi John    memberikan rekening Bank BCA Nomor: 276-604-9327 atas nama Elsa  Novita  untuk meminta uang sebesar Rp. 50 juta  dengan alasan digunakan untuk kelancaran administrasi, dan dikabulkan.

Pada tanggal 12 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John  meminta uang sebesar Rp. 800 juta  akan digunakan untuk menyelesaikan perkara PK dengan menjanjikan Putusan PK di MA RI pasti dimenangkan atau dikabulkan.

Saksi  kemudian menyerahkan uang  yang  transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa yakni:

Rekening bank BNI Nomor: 0533064956 atas nama Sueb  sebesar Rp. 300 juta Rekening Bank BCA Nomor: 7245055781 atas nama Syahyudin sebesar Rp. 300 juta, Rekening Bank BCA Nomor: 2766049327 atas nama Elsa  Novita  sebesar Rp. 200 juta

Tanggal 13 Juni 2017 saksi John N   yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa meminta perkembangan terkait penanganan perkara PK di MA RI yang kemudian disampaikan oleh terdakwa “aman dan pasti hari ini akan diperoleh putusannya”.

Mengetahui hal itu Jhon N  menanyakan perkembangan perkara PK,  kemudian terdakwa mendatangi kembali kantor saksi John N  untuk menunjukkan kiriman email dari febri_1972@yahoo.com yang berisi amar putusan PK, selanjutnya terdakwa dengan tujuan membuat saksi JOHN percaya terhadap perkara PK telah diselesaikan menggunakan Surat berupa Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 

Kemudian mengirimkannya dengan menggunakan email pribadi terdakwamarthennapang@yahoo.comke email kantor saksi JOHN jnp_mediator@yahoo.com yang berisi Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama Zahrul  Rabain , SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.Pri Pambudi  Teguh , SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan.

Tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John N untuk meminta uang Rp. 100 juta dengan alasan sebagai tambahan dana, saksi John  memberi swvara tumai kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai. Namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN  agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan.

Saksi  curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA No: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi John N  dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

JOHN  membuka situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. Akei Setiawan melawan Halijah Binti  Leggok , Dkk diperoleh hasil yang berbeda,  yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan kenyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak.Akibat perbuatan terdakwa saksi John N  mengalami kerugian   Rp 950 juta 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372 dan pasal  263 Ayat (2) KUHP.  (SUR)

No comments

Powered by Blogger.