Polisi Terima Laporan Resmi, Dugaan Pemalsuan Surat di Prabumulih,


PRABUMULIH,BERITA ONE. CO. ID– Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/T7MIV2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN .Kamis (6/3 2025)

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini adalah M. Erwadi, Mantan Ketua Plt KONI kota Prabumulih melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait rekening bank di Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih. Kasus ini diketahui pada 13 Januari 2025,

Ketika saksi bernama Happy Maria Magdalena meminta rekening koran dari rekening KONI Prabumulih, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak bank.

Penolakan itu diduga disebabkan oleh perubahan spesimen tanda tangan pada rekening tersebut yang dilakukan oleh terlapor, Wedi Saputra.(Ketua KONI Terpilih) dan Terlapor diduga telah mengganti tanda tangan tanpa sepengetahuan pemilik asli dan melaporkan kehilangan buku tabungan, meskipun buku tabungan tersebut masih ada pada pelapor. Akibatnya, pelapor tidak lagi dapat mengakses rekening tersebut, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih.

Saat ini, Polres Prabumulih
tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dokumen dan tanda tangan resmi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolres juga mengingatkan agar siapa pun yang mengetahui informasi terkait kasus apa pun di masyarakat ini dapat melapor ke Polres Prabumulih.(MM)

No comments

Powered by Blogger.