DPO Kasus Pencurian Jalur Pipa Minyak di Prabumulih Berhasil Diringkus Tim Singo Timur
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan di jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4.
Tersangka berinisial BM ini diketahui merupakan pelaku ketiga dalam kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di area sumur bor PBM 40, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Penangkapan BM dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dan informasi terbaru yang dikumpulkan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri, S.H. BM berhasil diamankan pada awal April 2025 di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, dua pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap. Pelaku pertama, Fb, telah diserahkan ke kejaksaan, sementara pelaku kedua, JP, berhasil diamankan pada 7 April 2025 di Simpang Lima Talang Jimar.
"Dengan ditangkapnya BM, lengkap sudah ketiga pelaku yang terlibat dalam pencurian jalur pipa minyak yang menyebabkan kerugian sebesar Rp85.150.000 bagi perusahaan," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi awak media.
Saat ini, BM telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan segera dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani proses hukum.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Alias Suganda. (MM)
No comments