Kasus Eksportir PT Dunia Alam Lestari Dilimpahkan ke Kejari Negeri Jakarta Utara
![]() |
Keterangan foto: Tersangka dari PT Dunia Alam Lestari. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Tahap Dua perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat perusahaan eksportir, PT Dunia Alam Lestari dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Selasa 15/4/2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, S.H,M.H, dalam keterangannya menjelaskan proses ini dilakukan pada Senin kemarin di kantor Kejari Jakarta Utara.
Dodi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 411579 tanggal 8 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari. “Dokumen tersebut digunakan untuk kegiatan ekspor barang yang dimuat dalam kontainer TCLU5754085 berukuran 1×40 feet FCL, yang berlangsung pada November hingga Desember 2024,” ujar Dodi .
Ditambahkan olehnya, menambahkan tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur mengenai penyampaian dokumen pabean palsu atau yang dipalsukan.
Tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025 , di Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang berlokasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan. Masalah ini menyangkut integritas dokumen ekspor dan potensi merugian negara dalam sistem kepabeanan. (Sur)
No comments