Kejati DKJ Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pajak

Keterangan foto: Terpidana diapit petugas.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID. Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menangkap  buronan atas nama Ir. Binsaren Lumban Batu,  di wilayah Tambun, Bekasi   Jawa Barat,

kemarin Pada pukul 11.40 WIB, DPO Ir. Binsaren Lumban Batu ditangkap dan  langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Timur, guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.

Ir. Binsaren Lumban Batu merupakan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan termasuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Terpidana  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5821 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 .

Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 23.175.719.472,  subsidair denda pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta  (DKJ ) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para buronan tindak pidana yang sekarang masih buron (SUR)


No comments

Powered by Blogger.