Ketua PN Jakarta Selatan Ditahan PIDSUS Kejaksaan Agung Karena Terima Suap

Keterangan foto : Ketua PN Jakarta Selatan MAN yang ditahan Kejagung.

JAKARTA, BERITA ONE.CO.ID---Setelah Ketua Pengadilan  Negeri Surabaya Rudy Suparmono ditangkap Kejaksaan Agung karena terima suap dalam kasus Ronald Tanur, kini giliran Ketua Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan Mohammad Arief Nuryana (MAN)yang ditangkap dan ditahan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Agung lantaran duduga terima suap atau gratifikasi.

Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah   mengatakan,  kali ini oknum hakim tersebut yang  berinitial MAN  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis terhadap sejumlah perusahaan, Sabtu 12/4/2025

Perusahan tersebut  masing-masing dari perusahaan group PT Wilmar, PT Musim Mas dan PT Permata Hijau,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa di Kejaksan Agung semalam

Direktur Penyidikan Qohar menyebutkan atas dugaan menerima suap atau gratifikasi, pihaknya telah menetapkan MAR bersama tiga orang lainnya yaitu WG, MS dan AR sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka.

“Adapun tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dan  tersangka MS dan AR masing-masing berprofesi sebagai advokat,” tutur Qohar didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, dan  para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Tim penyidik selama 20 hari ke depan yaitu untuk tersangka MAR dan MS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dan tersangka AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.

Sebelum melakukan penangkapan dan penahanan kepada mereka Tim penyidik  menggeledah di lima tempat di Jakarta sejak Jumat , dan menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang terkait adanya dugaan suap maupun gratifikasi tersebut dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Qohar menambahkan, uang dalam bentuk mata uang asing masing-masing sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 Yuan dan sebesar Rp10.804.000 ditemukan di rumah tersangka WG di Villa Gading Indah. Selain itu di dalam mobil tersangka WG ditemukan uang sebesar 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS dan Rp11.100.000,” ujarnya seraya menyebutkan uang sebesar Rp136.950.000 ditemukan juga dan disita dari rumah tersangka AR juga disita Tim penyidik masing-masing satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R dan satu unit mobil Mercedes Benz, kata Qohar.

Didalam tas milik MAN Tim penyidik menemukan  satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan 1000 dolar Singapura dan satu buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS selanjutnya dalam dompet berwarna hitam berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan SGD 1000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan SGD 50 dolar Singapura dan sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura.

“Juga ditemukan lima lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, delapan lembar uang pecahan 2 dolar Singapura, tujuh lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan 50 RM dan masing-masing satu lembar uang pecahan 100 RM, uang pecahan 5 RM dan uang pecahan 1 RM, dan  dugaan adanya suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait pengurusan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Masing-masing atas nama terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diputus hakim terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama dan menuntut agar masing-masing terdakwa korporasi dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar. Serta ketiga terdakwa yaitu PT Permata Hijau Group harus membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 atau Rp937 miliar lebi!h

Selain yang tersebut diatas terdakwa PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,880 triliun lebih dan PT Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 atau Rp4,890 triliun lebih. Namun, ungkap Qohar, terhadap tuntutan JPU tersebut, masing-masing terdakwa korporasi oleh majelis hakim kemudian diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.