Korupsi Korporasi PT Duta Palma Group Berkasnya Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.
![]() |
Keterangangan foto : Berkas PT Duta Palma Group dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. |
JAKARTA, BBERITAONE.CO.ID--Berkas PT. Duta Palma Group yang melakukan korupsi dan pelaggaran TPPU berkasnya oleh Tim Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pidsus Kejari Jakpus) berkas perkara dan surat dakwaannya serta tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (9/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, mengatakan, bahwa para tersangka korporasi tersebut adalah PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani yang terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Para tersangka korporasi itu diwakili pengurus/kuasa oleh Tovariga Triaginta Ginting serta PT. Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh pengurus/kuasa, bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi.
Adapun PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan Kencana Amal Tani didakwa dengan, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Susider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua Primair, melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Dan subsider melanggar Pasal 4 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian PT Darmex Plantations dan PT. Asset Pacific didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider melanggar pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (SUR).
No comments