Oknum Kades di Kecamatan Rambang Niru Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kejahatan Terhadap Perkawinan
PRABUMULIH,BERITAONE.CO.ID– Seorang Kades bernama ZE dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kost bernama H K yang beralamat di Jalan Nuri, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Menurut uraian dari pelapor, yang merupakan istri sah dari terlapor, ZE diduga telah melangsungkan pernikahan dengan seseorang bernama WC tanpa seizin atau sepengetahuan dirinya sebagai istri sah.
Merasa dirugikan dan dikhianati, pelapor kemudian mendatangi Polres Prabumulih untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Istri sah Kades dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ail Limau menyatakan harapannya agar proses hukum terhadap oknum kades tersebut berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Korban berharap proses ini dijalankan secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika memang terbukti bersalah dan pemecatan dianggap perlu, maka harus diproses melalui jalur hukum yang sah,” ujar pelapor saat dimintai keterangan.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang, dan berbagai pihak masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat setempat pun ikut menyoroti kasus ini dan mendukung agar keadilan ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun.(MM)
No comments