Pelaku Pembongkaran Rumah di Patih Galung Dibekuk, Polisi Ungkap Peran Utama


PRABUMULIH, BERITAONE. CO. ID— Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah yang terjadi di wilayah Kelurahan Patih Galung pada 10 Februari 2025 lalu. Polisi kembali mengamankan tersangka berinisial D.A.P. (34), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

Peristiwa pembongkaran rumah ini pertama kali diketahui oleh korban, Muchafid Chadafi (30), seorang buruh yang tinggal di Jalan Pipa RT 07 RW 02. Korban terbangun sekitar pukul 05.00 WIB dan mendapati jendela belakang rumahnya dalam keadaan rusak. Setelah dicek, sejumlah barang miliknya telah raib, di antaranya satu unit HP Vivo Y12 warna Aqua Blue, satu tabung gas elpiji 3 kg, serta satu dompet oranye berisi uang tunai Rp200.000. Kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat, yang tercatat dalam laporan polisi nomor: LP / B / 13 / II / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat lebih dulu menangkap pelaku lain berinisial J.A. pada 22 April 2025. Dari tangan J.A., polisi mengamankan barang bukti berupa HP milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa D.A.P. merupakan pelaku utama dalam aksi pembongkaran tersebut.

Penangkapan terhadap D.A.P. dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sungai Medang – Tanjung Telang, Desa Tanjung Telang, Prabumulih Barat. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin, S.H. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 warna Aqua Blue.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.(MM)

No comments

Powered by Blogger.