PN Jakarta Pusat Dalam Waktu Dekat Akan Mengadili Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Keterangan foto : Mantan Ketua PN Surabaya Rudy Suparmono (kanan). |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Dalam waktu yang tidak lama lagi Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengelar sidang kasus mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudy Suparmono yang terlibat kasus suap atas bebasny Gregerius Ronald Tanur .
Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas terdakwa Rudy ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Kasi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting Rabu, (9/4/2025)
Rudi Suparmono sempat menjabat sebagai Ketua PN Jakpus sebelum terbongkar keterlibatannya menerima uang dari koleganya sesama hakim di PN Surabaya yang kini tengah berproses di PN Jakpus.
Seperti yang tersiar melalui berbagai macam media massa, kasus ini bermula dari permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk bertemu Rudi Suparmono. Pertemuan tersebut diatur oleh seorang mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Maret 2024.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta Rudi untuk memastikan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald.Kala itu Lisa Rachmat menyerahkan uang SGD 43.000 kepada Rudi. Amplop berisi uang tersebut ditemukan di rumah Rudi dengan catatan “Untuk memilih hakim.Pernyataan ini diperkuat oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Rudi kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota. Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima Ronald Tannur.
Dalam perkembangannya, diduga Rudy yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” tutur Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Penyelidikan Kejagung menemukan aliran dana mencurigakan dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Sebagian besar dana, sebesar Rp3,5 miliar, diserahkan kepada Lisa Rachmat. Lisa kemudian membagi uang tersebut kepada para hakim, termasuk Rudi
“Selain itu, LR juga menangani terlebih dahulu sebagai biaya putusan perkara tersebut sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar Rp2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,5 miliar,” kata Qohar menandaskan.
Selain SGD 43.000, Rudi juga diduga menerima tambahan SGD 20.000 dari total dana yang disiapkan. Kejagung menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai lebih dari Rp21 miliar di beberapa lokasi.
Pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 338, 351, maupun 359 KUHP.
Putusan ini menuai kontroversi dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan independensi majelis hakim, terutama setelah terungkapnya aliran dana suap yang melibatkan banyak pihak dalam proses persidangan.
Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Rudi di Jakarta dan Palembang. Di lokasi tersebut, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan barang bukti elektronik.
Hasil penggeledahan mencakup Rp1,7 miliar dalam rupiah, USD 388.600, dan SGD 1.099.626.
Jika dikonversi, total nilai uang tersebut mencapai lebih dari Rp21 miliar. Penyidik juga menemukan bukti tambahan terkait pembagian uang kepada para hakim.
Sementara itu, Rudi Suparmono ditangkap pada Selasa (14/1/2025) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap Rudy tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya Rudy karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejagung menjelaskan. (SUR).
No comments