Saksi Martino Mengatakan, Uang Rp 46 Milyar Itu Untuk Membebaskan Tanah di Kelapa Gading.
![]() |
Keterangan foto: Terdakwa I Nyoman Sugiartha. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID-Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai majelis Hakim Teguh Santo dengan Terdakwa I Nyoman Sugiartha dibuka kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Martino selaku bagian finance dari Perusahaan PT Berkah Manis Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 16/4/2025.
Saksi Martino dihadapan hakim mengatakan bahwa dana Rp 46 milyar tersebut rencananya akan digunakan untuk membebaskan atau membeli lahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi Martino selaku bagian finance di Perusahaan PT Berkah Manis Makmur kepada majelis hakim.
“Benar yang mulia, saya mendapat perintah dari Pak Hans Falita Utama (Dirut PT HFU korban penipuan -red) untuk mentransfer dana itu secara bertahap selama 10 kali. Jumlahnya mencapai Rp46 miliar lebih,” ujar saksi menjawab pertanyaan hakim.
Diungkapkan Martino , pengiriman dana dilakukan ke rekening bank BCA atas nama terdakwa I Nyoman Sugiartha sendiri yang akan digunakan untuk membebaskan lahan di Kelapa Gading tersebut. Kenyataannya, sampai saat ini tidak ada lahan yang diserahkan.
Sidangini perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari pengaduan Dirut PT Berkah Manis Makmur yakni Hans Falita Utama, yang menjadi korban penipuan Rp46 miliar lebih oleh terdakwa I Nyoman Sugiartha.
Mengenai perkara pokoknya, Nyoman Sugiartha dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Hans Falita Utama. Karena itu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman selama 3 tahun delapan bulan penjara.
Agar diketahui,korban penipuan ini pelapor kasus TPPU Hans Falita Utama juga ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung karena menjadi salah satu tersangka dalam kasus impor Gula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo maupun kuasa hukum I Nyoman Sugiartha akan berupaya untuk menghadirkan Hans Falita Utama ke persidangan pekan depan. Menurutnya, mereka sama – sama memerlukan keterangan Hans selaku korban penipuan dan TPPU terdakwa I Nyoman Sugiartha. (SUR).
No comments