Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Pil Ekstasi
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama KBO IPTU Rudi Hartono, S.H., tim opsnal segera melakukan tindakan cepat.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan dengan inisial RBP, RA, PYZ, dan RS. Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 butir pil ekstasi warna biru berbentuk Apple dengan berat bruto 7,7 gram, disimpan dalam sebuah dompet di kamar depan.
Dari hasil interogasi, RBP mengaku masih menyimpan 100 butir pil ekstasi lainnya yang dititipkan kepada PYZ, warga Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. Atas permintaan RBP, PYZ dan RS datang ke lokasi membawa barang haram tersebut.
Sekitar pukul 23.15 WIB, keduanya tiba di lokasi dan langsung diamankan. Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 42,3 gram yang disembunyikan di celana dalam PYZ.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket sabu seberat 0,51 gram, tiga unit handphone, dua sepeda motor, uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Jonson.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(MM)
No comments