Solidaritas Internal IKAHI Merupakan Pondasi Utama .
![]() |
Keterangan foto : Dr Djuyamto SH,MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sangat penting dalam memperkuat fungsi advokasi bagi para hakim guna menjaga independensi dan integritas peradilan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dr. Djuyamto, S.H., M.H., Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI, Kamis (10/4/2025).
Soliditas internal IKAHI merupakan pondasi utama untuk menghadapi berbagai tantangan, baik dari luar maupun dari dalam institusi peradilan. Soliditas dalam tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari situ kekuatan organisasi terbentuk, dan kita bisa maju bersama menghadapi tantangan,” kata Djuyamto.
Masih banyaknya hakim di daerah yang menghadapi tekanan dan intervensi yang berpotensi mengganggu independensi dalam menjalankan tugas yudisial . Untuk itu, IKAHI mendorong percepatan pengesahan Standar Operasional Prosedur (SOP) advokasi hakim yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
“Kami sudah menyusun draft SOP advokasi hakim. Sayangnya, sampai kini belum difinalisasi dan disahkan oleh pengurus pusat. Harapan kami, tahun ini SOP itu bisa segera ditetapkan agar langkah-langkah advokasi memiliki dasar organisasi yang jelas,” paparnya.
Lebih lanjut Djuyamto menegaskan, pentingnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan hakim secara legal, bukan dengan menyerang pribadi hakim melalui media sosial.
“Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, gunakan jalur hukum yang tersedia seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Tapi jangan sampai keberatan disampaikan dengan cara menyerang pribadi hakim di media sosial. Itu tidak etis dan bisa merusak wibawa peradilan,” tegasnya.
Sebagai contoh kasus yang pernah terjadi di salah satu pengadilan di Jakarta Utara, di mana hakim diserang secara personal di media sosial, hal ini menciptakan opini publik yang menyesatkan dan tidak mencerminkan etika demokrasi.
Sebagai organisasi yang menaungi para hakim dan keluarganya, IKAHI memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya. Namun, perlindungan tersebut harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Dengan adanya SOP resmi, kami bisa memberikan pendampingan yang lebih maksimal kepada rekan-rekan hakim. Mereka butuh dukungan, apalagi ketika menghadapi tekanan saat menjalankan tugas,” imbuhnya.
Kahumas PN Jakarta Selatan ini berharap penguatan advokasi hakim juga sejalan dengan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat. Menurutnya, sistem peradilan yang adil dan bermartabat hanya bisa tercipta jika semua pihak menjunjung tinggi hukum dan etika. (SUR).
No comments